Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Blk 1.SYAMSUDDIN
2.SITTI
3.ST. SALMA
4.RAHMATIAH
5.DEWI PUSPITA
6.LINA NUHUNG
1.NUR INTANG
2.AGUS SALIM BIN BAHMAD
3.AGUS FANDI BIN BAHMAD
4.NURLAELA BINTI BAHMAD
5.NURLENI BINTI BAHMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Blk
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SYAMSUDDIN
2SITTI
3ST. SALMA
4RAHMATIAH
5DEWI PUSPITA
6LINA NUHUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bakri, SHSYAMSUDDIN
2Bakri, SHSITTI
3Bakri, SHST. SALMA
4Bakri, SHRAHMATIAH
5Bakri, SHDEWI PUSPITA
6Bakri, SHLINA NUHUNG
7Baharuddin, S.H.SYAMSUDDIN
8Baharuddin, S.H.SITTI
9Baharuddin, S.H.ST. SALMA
10Baharuddin, S.H.RAHMATIAH
11Baharuddin, S.H.DEWI PUSPITA
12Baharuddin, S.H.LINA NUHUNG
Tergugat
NoNama
1NUR INTANG
2AGUS SALIM BIN BAHMAD
3AGUS FANDI BIN BAHMAD
4NURLAELA BINTI BAHMAD
5NURLENI BINTI BAHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman, S.HNUR INTANG
2Lukman, S.HAGUS FANDI BIN BAHMAD
3Lukman, S.HNURLAELA BINTI BAHMAD
Turut Tergugat
NoNama
1SURIANI BINTI MUH. ASDAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman, S.HSURIANI BINTI MUH. ASDAR
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang di letakkan atas tanah objek sengketa tersebut .
  3. Menyatakan   RADJA  Binti  PARADJAI meninggal dunia tahun 1999
  4. Menyatakan  ahli waris RADJA  Binti  PARADJAI   yaitu  SYAMSUDDIN.  SITTI ST.SALMA.  RAHMATIAH.  JAMALUDDIN.  Dan LINA NUHUNG   
  5. Menyatakan  bahwa tanah objek sengketa berdasarkan Nomor  73.02060.017.002-0033.0  seluas kurang lebih 12.695 meter persegi  adalah  terhisap satu kesatuan yang  menjadi objek sengketa  seluas kurang lebih 20 x 30 M = 600 meter persegi   yang terletak  di Dusun Tanetea  Desa Lembang Lohe Kecamatan Kajang  Kabupaten Bulukumba  Dengan Batas-batas :
  • Utara berbatasan dengan tanah Syamsuddin (Penggugat I).
  • Timur berbatasan dengan tanah Syamsuddin (Penggugat I)
  • Selatan berbatasan dengan tanah Saluran Air
  • Barat berbatasan dengan Jalan Raya

Adalah  milik Para  Penggugat Yang di Peroleh  sebagai Warisan  dari orang Tua Ibunya  bernama almarhuma RADJA  Binti  PARADJAI.

  1.  Menyatakan bahwa perbuatan tergugat I  menguasai dan membagun rumah diatas tanah milik para penggugat aquo tanah objek sengketa tersebut  dan apabila tergugat I mengalihkan tanah objek sengketa tersebut kepada anaknya/ahli warisnya yaitu  tergugat II,III,IV,V   adalah tidak sah dan tanpa alas hak  yang sah dari para penggugat karena almarhuma  Radja  Binti Paradjai  dan para Penggugat tidak pernah melakukan hubungan hukum yang sah baik dalam bentuk jual beli maupun hibah atau tukar menukar kepada para tergugat dan  turut tergugat atau  siapa saja memperoleh hak dari padanya adalah sehingga tindakan para tergugat dan turut tergugat atau siapa saja  memperoleh hak dari padanya menguasai   atau mengalihkan kepada anaknya/ahli warisnya atau  siapa saja memperoleh hak dari padanya terhadap tanah objek sengketa  tersebut adalah  tidak sah ,  perbuatan melawan hak  dan  melawan hukum.
  2. Menyatakan menurut hukum  Bahwa  tergugat I   mengusai dan  mendirikan rumah  diatas tanah milik para penggugat tanpa alas hak yang sah dari para penggugat karena karena para tergugat dan turut tergugat atau  siapa saja memperoleh hak dari padanya tidak pernah melakukan hubungan hukum yang sah baik dalam bentuk jual beli maupun hibah atau
  3. kepada para Penggugat sehingga tindakan para tergugat dan turut tergugat atau siapa saja  memperoleh hak dari padanya menguasai   atau mengalihkan kepada anaknya/ahli warisnya atau  siapa saja memperoleh hak dari padanya terhadap tanah objek sengketa  tersebut adalah  perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa para tergugat dan turut tergugat untuk  mengosongkan dan menyerahkan   objek  sengketa tersebut kepada para penggugat secara utuh dan sempurna tanpa beban  oleh karena  orang tua Para Penggugat  maupun para penggugat  tidak  pernah  melakukan hubungan hukum yang sah baik dalam bentuk jual beli maupun hibah atau  tukar menuka  kepada   Turut terguat   maupun kepada  para  tergugat .sehingga tindakan  turut  tergugat   mengalihkan kepada  para tergugat menguasai tanah milik para penggugat aquo objek sengketa  tersebut adalah tidak sah   dan  melawan hukum.
  5.  Menyatakan menurut  hukum bahwa  segala  penerbitan alas hak oleh  para tergugat dan turut tergugat atas tanah objek sengketa tersebut  adalah tidak sah dan batal demi hukum  atau setidak-tidaknya tidak mengikat karena semuanya berlangsung di luar prosedur hukum.
  6. Menghukum kepada para tergugat dan Turut tergugat  atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan / menyerahkan  tanah objek sengketa tersebut  kepada para penggugat  dalam keadaan bebas , kosong dan  sempurna  seraya mengembalikan / menyerahkan  tanah  objek sengketa tersebut  kepada para Penggugat  sebagai pemilik yang sah.
  7. Menghukum kepada para tergugat dan turut tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak