| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2025/PN Blk | 1.Hasan Basri 2.Acim H. Ismail 3.Rosdiana |
1.Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba 2.Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bulukumba, 3.Saodah 4.Haeruddin 5.Nurwaty 6.Nurlinda 7.Adi 8.Dedi 9.Erni 10.Anto 11.Hajja Sukma 12.Sahibe |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2025/PN Blk | ||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
Sebelah Utara : Kantor Dinas Perdagangan Sebelah Timur : Jalan YosSudarso Sebelah Selatan : Lorong Sebelah Barat : Lorong Adalah Sah Milik Para Penggugat.
6. Menghukum kepada tergugat-tergugat berikut siapa saja yang dikira memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar Kantor Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Bulukumba dan satu kios jualan serta menyerahkan / mengembalikan obyek sengketa tersebut kepada Para penggugat dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa beban apapun di atasnya bila perlu dengan bantuan alat negara. 7. Menghukum kepada tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari, keterlambatan Tergugat-Tergugat mentaati isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan pengadilan dalam perkara ini mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap. 8.Menghukum kepada Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
