Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2025/PN Blk 1.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
2.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
3.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
KALLA Bin HABO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2716/P.4.22/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Nurahmat Ishak, S.H.
2MUHAMMAD ZAKI, S.H.
3NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KALLA Bin HABO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LUKMAN, S.H.KALLA Bin HABO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------------ Bahwa ia Terdakwa KALLA Bin HABO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pisang, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika sekira bulan Juli tahun 2025 Terdakwa membantu kakak nya an. Lel. SAHABUDDIN menaikkan pasir di sungai bialo, kemudian Lel. DODANG lewat dan memanggil Terdakwa sambil mengatakan “apa kerjamu sekarang?” lalu terdakwa menjawab “bantu-bantu kakak ku kasi naik pasir” setelah itu Lel. DODANG Kembali mengatakan “ada kerjaan yang mau saya kasi ki kalau kau mau” lalu Terdakwa menjawab “pekerjaan apa itu Lel. DODONG” setelah itu Lel. DODANG menjawab “pekerjaan jual sabu, kalau kau mau kasi masuk DP (uang tanda jadi) sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) saya kasi ki sabu kalau saya mau lewat ke Desa Anrihua” setelah itu Terdakwa sepakat dengan Lel. DODANG dan pada hari minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 16.30  Lel. DODANG datang menemui dirinya dan langsung memberikannya beberapa gram sabu setelah itu Terdakwa juga memberikannya uang sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribuh rupiah) secara tunai sebagai uang DP (uang tanda jadi) yang telah dirinya janjikan sebelumnya, setelah itu pada hari Minggu di bulan Juli 2025 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa bersama dengan Per. SARAH dan 1 (satu) orang lagi teman perempuannya yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya bersama dengan dirinya ke kebun milik saudara Terdakwa dimana di dalam kebun terdapat rumah (rumah-rumah kebun) dan tujuan Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu yang telah dirinya peroleh dari Lel. DODANG, setelah itu Terdakwa mengeluarkannya sedikit dari satu saset dari Lel. DODANG dan Bersama-sama dengan Per. SARAH dan Teman perempuannya, lalu Terdakwa mengeluarkan sabu yang ada di dalam plastik kemudian Terdakwa masukkan ke dalam plastik yang ukuran lebih kecil sebanyak 2 (dua) saset kecil yang rencananya akan Terdakwa konsumsi di penginapan yang dirinya tidak ketahui alamatnya, dan sisa sabu 1 (satu) saset yang Terdakwa peroleh dari Lel. DODANG Terdakwa simpan di rumah-rumah kebun milik saudara Terdakwa di Dusun Lahumbung, Desa Bontoraja Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, setelah itu Terdakwa berangkat dari rumah kebun tersebut menuju ke kota Bulukumba, di tengah perjalanan tepatnya di Jl. Pisang Kel. Loka Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba dirinya diberhentikan oleh  Anggota Kepolisian lalu dirinya turun dari motor setelah itu dirinya di geledah oleh anggota kepolisian dan di temukan lah 2 (dua) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa sembunyikan di dalam sepatunya, lalu Terdakwa dibawa oleh tim satresnarkoba polres bulukumba ke kebun tempat menyimpan sabu sebelumnya yang dirinya peroleh dari Lel. DODANG dan ditemukanlah 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu tersebut di dalam rumah-rumah kebun oleh Anggota kepolisian setelah itu dirinya dibawa ke Polres Bulukumba untuk periksa lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa KALLA Bin HABO yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB: 3449/NNF/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa serta diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa KALLA Bin HABO, dengan kesimpulan bahwa:
  1. 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 8,6613 gram dengan nomor barang bukti 8025/2025/NNF;
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan nomor barang bukti 8026/2025/NNF.

berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil pemeriksaan:

  1. Barang bukti nomor 8025/2025/NNF dan barang bukti nomor 8026/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

------------------- Perbuatan KALLA Bin HABO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA:

------------ Bahwa ia Terdakwa KALLA Bin HABO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pisang, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wita tim opsnal resnarkoba polres Bulukumba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pisang, Kelurahan, Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba marak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga tim opsnal resnarkoba polres Bulukumba menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.30 wita tim opsnal menemukan Terdakwa KALLA Bin HABO, yang sedang mengusai atau menyimpan 2 (dua) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu di dalam sepatu yang Terdakwa pakai saat itu lalu tim opsnal resnarkoba polres Bulukumba melakukan introgasi terhadap Terdakwa KALLA Bin HABO darimana Terdakwa memperoleh sabu tersebut lalu Terdakwa KALLA Bin HABO  mengatakan bahwa Terdakwa memperoleh sabu tersebut dari Lel. DODANG. Setelah itu kami melakukan pengembangan di Dusun Lahumbung Desa Bontoraja Kec. Gantarang Kab. Bulukumba tepatnya di rumah-rumah kebun milik Terdakwa dimana tempat tersebut selalu Terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi sabu tersebut dan benar kami anggota Opsnal menemukan lagi 1 (satu) saset plastik berisi narkotika, setelah itu tim opsnal resnarkoba polres Bulukumba membawa Terdakwa KALLA Bin HABO beserta barang bukti ke kantor Polres Bulukumba guna dilakukan proses lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa KALLA Bin HABO yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB: 3449/NNF/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa serta diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa KALLA Bin HABO, dengan kesimpulan bahwa:
  1. 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 8,6613 gram dengan nomor barang bukti 8025/2025/NNF;
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan nomor barang bukti 8026/2025/NNF.

berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil pemeriksaan:

  1. Barang bukti nomor 8025/2025/NNF dan barang bukti nomor 8026/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan KALLA Bin HABO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya