| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang di letakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap harta benda milik para tergugat adalah sah dan berharga berupa yaitu:
2.1. Sebidang tanah bersama bangunan Rumah permanen seluas kurang 100 meter persegi terletk di Jalan A.Petta Rani Nomor 1 Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Kab.Bulukumba dengan batas-batas Utara dengan Jalan Raya,Timur dengan Jalan Raya, Seelatan dengan tanah rumah . H.Rustan, Barat dengan tanah rumah H Tambara .
- Sebidang tanah kaplin dengan SHM Nomor 01969 / Desa Polewali seluas 316 meter persegi. Atas nama tergugat I terletak di Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kab.Bulukumba .
- Sebidang tanah kaplin dengan SHM Nomor 03408 / Desa Polewali seluas 85 meter persegi. Atas nama tegugat I, terletak di Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kab.Bulukumba
- Sebidang tanah kaplin dengan SHM Nomor 03401 / Desa Polewali seluas 202 meter persegi. terletak di Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kab.Bulukumba atas nama tergugat !.
- Sebidang tanah kaplin dengan SHM Nomor 01965 / Desa Polewali seluas 106 meter persegi. terletak di Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kab.Bulukumba atas nama tergugat I.
10
- Menyatakan bahwa H.MUH.ARIS Alias H.ARIS SASSA meninggal dunia hari Selasa Tanggal 15 September 2020 di Jalan KH.Agus Salim Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba
- Menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris dari pewaris almarhum H.MUH.ARIS Alias H.ARIS SASSA
- Menyatakan bahwa almarhum H.MUH.ARIS Alias H.ARIS SASSA mempunyai Uang yang sudah di terima oleh Tergugat I dan II secara bertahab dua kali sejumlah Rp.400.000.000. (empat ratus juta rupiah ) untuk sebagai pinjaman pokok berdasarkan Kwitansi dengan perincian sebagai berikut :
- Penrimaan tergugat I dan II tertanggal 29 April 2019 sebesar Rp. 350.000.000. (tiga ratus lima puluh juta rupiah )
- Penerimaan Tergugat I dan II tertanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp. 50.000.000. ( lima puluh juta rupiah )
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II adalah Ingkar Janji dan lalai tidak memenuhi kewajibannya membayar baik Utang Pokok /Pinjaman Pokok sejumlah Rp.400.000.000. (empat ratus juta rupiah ) dan di tambah jasa /pendapatan 4 % per bulan = Rp.16.000.000.Enam belas juta rupiah) kepada semas hidupnya H.MUH.ARIS Alias H.ARIS SASSA / para Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum H.MUH.ARIS Alias H.ARIS SASSA adalah perbuatan merugikan para penggugat / ahli waris dari alm. H.MUH.ARIS Alias H.ARIS SASSA dan melawan hukum.
- Menetapkan Utang pokok/Pinjaman Pokok tergugat I dan II sejumlah RP.400.000.000 ( Empat Ratus juta rupiah ) kepada alm. H.Muh.Aris Alias H.Aris Sassa /suami penggugat I dan ayah penggugat II dan III.sebagai ahli waris dari alm. H.Muh.Aris Alias H.Aris Sassa.
- Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan / membayar melunasi Utang Pokok/Pinjaman pokok tersebut secara kontan kepada Para Penggugat / ahli waris dari alm. H.Muh.Aris Alias H.Aris Sassa sejumllah Rp.400.000.000. (empat ratus juta rupiah )
- Menetapkan kerugian untuk Jasa / pendapatan 4 % perbuan oleh alm. H.Muh.Aris Alias H.Aris Sassa /suami penggugat I dan ayah penggugat II dan III sejumlah Rp 1.124.000.000 ( satu Miiyar seratus dua puluh empat juta rupiah ) yang di peroleh dari hasil Utang Pokok/Pinjaman pokok Tergugat I dan Tergugat II dengan perincian adalah :
11
- Utang Pokok /Pinjaman Pokok sejumlah Rp. 350.000.000.( Tiga ratus lima puluh juta rupiah.) x dengan Jasa /pendapatan 4 % / bulan = Rp.14.000.000 ( empat belas juta rupiah )/bulan terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sampai dengan sekarang ( setelah putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap.) selama 6 tahun ( 72 bulan x Rp.14.000.000. ( empat belas juta rupiah) = Rp. 1.008.000.000. ( Satu Milyar delapan juta rupiah )
- Utang Pokok /Pinjaman Pokok sejumlah Rp. Rp. 50.000.000.( Lima puluh juta rupiah.) x dengan Jasa /pendapatan 4 % / bulan = Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah ) terhitung mulai pada tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan sekarang ( setelah putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap.) selama 4 tahun 10 bulan ( 58 bulan x Rp.2.000.000. ( dua juta rupiah) = Rp.116.000.000. ( seratus enam belas juta rupiah )
- Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar melunasi kerugian Jasa /Pendapatan 4 % per bulan secara kontan pada Nomor 9 tersebut diatas kepada Para Penggugat / ahli waris dari alm. H.Muh.Aris Alias H.Aris Sassa sejumllah Rp 1.124.000.000 ( satu Miiyar seratus dua puluh empat juta rupiah )
- Menyatakan menurut hukum bahwa akibat Ingkar Janji / kelalaian tergugat I dan tergugat II tersebut menimbulkan kerugian materiil kepada para penggugat /ahli waris dari Pewaris alm. H.MUH.ARIS Alias H.ARIS SASSA sejumlah Rp. 1 524.000.000 ( satu milyar lima ratus dua puluh empat juta rupiah) dengan rincian :
- Utang Pokok /Pinjaman Pokok Rp. 350.000.000. (tiga ratus lima puluh juta rupiah ) tanggal 29 April 2019 dan berahir/jatu tempo tanggal 29 April 2022
- Utang Pokok /Pinjaman Pokok Rp.50.000.000. (lima puluh juta rupiah ) tertanggal 30 Juli 2020 dan berahir/jatu tempo tanggal 30 Oktober 2020.
- Utang jasa / pendapatan 4 % per bulan dari utang pokok Rp. 350.000.000.( Tiga ratus lima puluh juta rupiah.) selama = 6 tahun ( 72 bulan) x Rp.14.000.000. = Rp. 1.232.000.000. ( satu milyar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah).
- Utang jasa / pendapatan 4 % per bulan dari utang pokok Rp. 50.000.000.( lima puluh juta rupiah.) selama = 4 tahun 10 bulan ( 58 bulan) x Rp.2.000.000. = Rp. 116.000.000. ( seratus enam belas juta rupiah)
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar utang Pokok bersama Jasa 4 % per bulan mulai tahun 29 April 2019 sampai dengan sekarang / setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sejumlah Rp 1 524.000.000 ( satu
12
milyar lima ratus dua puluh empat juta rupiah) kepada Para Penggugat /ahli ahli waris alm. H.MUH.ARIS Alias H.ARIS SASSA secara utuh dan sempurna dan atau apabila tergugat I, II tidak sanggup membayar secara Tunai maka harta milik tergugat I ,II pada Nomor 12 tersebut di jual lelang dan hasilnya di gunakan untuk pembayaran pelunasn utang dan kerugian kepada Para Penggugat /ahli ahli waris alm. H.MUH.ARIS Alias H.ARIS SASSA secara utuh dan sempurna sejumlah Rp 1 524.000.000 ( satu milyar lima ratus dua puluh empat juta rupiah)
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang Paksa sejumlah Rp.200.000 ( dua ratus ribuh rupiah ) per hari atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan perkara ini seteah mempunyai kekuatan hukum tetap. .
- Menghukum tergugat I , dan tergugat II untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum tergugat I, an tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|