| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan demi hukum nama Pemohon Sulung lahir di Lamanda, tanggal 08 November 1945 adalah orang yang sama dengan SULUNG BIN SANANG tempat lahir di Bulukumba tanggal 10 Januari 1966, Surat Domisili nomor 07/DL/X/2025, surat Keterangan kelahiran nomor 18/ DL / IX / 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Lamanda Kecamatan Bontotiro Kabupaten Bulukumba, kartu keluarga Pemohon Nomor 7302042206180002, Paspor Pemohon dengan Nomor P IDN AB D97829;, dansurat Tanda Terima Laporan Kehilanagan Barang nomor : STLKB/261/X/2025/SPK;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|