| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Penegasan Identitas Nama, Tempat dan Tahun Kelahiran Pemohon Pada Pasport dan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran dan Ijazah Pemohon terhadap Perkataan “Nama NURUL ASMAWI BIN BOTONG, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 10 Oktober 1980 dan Nama ALWI, Tempat Tanggal Lahir di Tibona, 10 Oktober 1976” adalah orang yang sama sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk,Kutipan Akta Kelahiran dan Ijazah pemohon adalah Orang Yang Sama, sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah dan Surat Keterangan Penyaksian dari Kantor Desa Tibona yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Makassar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|