| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 18 Mar. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Blk |
| Tanggal Surat |
Senin, 18 Mar. 2024 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | HJ. HEMA Binti LAJJU |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Aco Bahar, S.H, M.H | HJ. HEMA Binti LAJJU |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | RUDDIN Bin SUTONG | | 2 | IMMA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
35.810.000,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan (Conservaoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan adalah sah dan berharga;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat utamanya Tergugat I yang menjanjikan Bayar Utang kepada Penggugat tidak dipenuhi, adalah Perbuatan ingkar janji (Wanprestasi)
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat berutang kepada Penggugat Uang sebesar Rp. 35.810.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Utang kepada Penggugat sebesar Rp. 35.810.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 35.810.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) ; dan apabila tidak sanggup mengembalikan Utang kepada Penggugat maka harta yang bergerak atau tidak bergerak berupa Tanah dan bangunan untuk dilelang sampai mencukupi Utang Para Tergugat ;--------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |