- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Darat yang terletak di Jalan Datok Tiro dahulu Desa Terang-Terang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba sekarang Kelurahan Ela-Ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba seluas ± 5.150m2 dengan batas-batas sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------
Obyek pertamaseluas ± 4.968 m2 dengan batas-batas :
Dahulu :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Hj.Ince Mansyur ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Hawiyah ;
- Sebelah Barat dengan Tanah Empang
Sekarang :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah milik Hj.Rosmala Dewi,Tamrin;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya Dato Tiro, Baidhowi, Tamrin, Suriani, S.Sos;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah milik Suriani S.Sos, Andi Maddusila;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah milik Jumriati, dan Muh.Rusli;
Obyek kedua seluas ± 16 m2 dengan batas-batas :--------------------------- - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah milik Penggugat
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Dato Tiro
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kios Tamrin
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah milik Prnggugat
Dikuasai oleh Tergugat II ( Baidhowi Bin Muh.Ali)
Obyek ketiga seluas ± 40 m2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan Kios Tempat Cukur Baidhowi
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Dato Tiro
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah milik Penggugat
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Miliki Penggugat
Dikuasai oleh Tergugat III ( Tamrin Bin Pabe )
Obyek keempat seluas ± 126 m2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Penggugat
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Dato Tiro
- Sebelah Selatan berbatas dengan milik Suriani S. Sos (Tergugat IV )
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah milik Penggugat
Adalah milik Penggugat Gebran Bin As’ad Elhafid ;-----------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap Obyek Sengketa adalah Sah dan berharga ;-------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang memasang pagar dan menguasai Obyek sengketa pertama adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;-----------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa keberadaan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV diatas tanah Obyek sengketa kedua, ketiga dan obyek keempat adalah status menumpang dan pinjaman;-----------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Hibah antara Hj.Sairah binti H.Kalimah dengan Hj. Salma binti H.Sairah adalah sah dan berharga ;----
- Menyatakan menurut hukum Pemberian Hj.Salma binti H.Sairah kepada Gebran Bin As’ad Elhafid adalah sah dan berharga ;---------------------------
- Menghukum Tergugat I atau orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah Obyek sengketa pertama kepada Penggugat dalam keadaan kosong ;------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala Penerbitan Alas hak terhadap Tanah Obyek sengketa adalah Cacat hukum dan tidak mengikat ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I,II,III dan Tergugat IV untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini secara tanggung renteng. -------------
|