Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
272/Pdt.P/2025/PN Blk Fahri Awal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 272/Pdt.P/2025/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Fahri Awal
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama dan Tempat Lahir Pada Kartu Keluarga Nomor: 7302032909100008 Dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor: 22.905/CS/VII/202 Pemohon terhadap Perkataan HIJRA KHAERATUL AULIA, Tempat Tanggal Lahir Bampang, 08 November 2006 dicoret dan sebagai gantinya ditulis KHAERATUL AULIA, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 08 November 2006” sebagaimana yang tertulis pada Ijazah Taman Kanak-kanak, Ijazah sekolah Menengah Pertama Nomor:DN-19/D-SMP/K13/24/0107632, Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Polewali, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Polewali, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dan Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 181/DPW/X/2025, tertulis atas Nama Anak Pemohon KHAERATUL AULIA, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 08 November 2006 dan HIJRA KHAERATUL AULIA adalah orang yang sama yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak