| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama, Tempat Lahir, Tanggal, Bulan, Tahun Kelahiran Dan Perubahan Nama Orang Tua Pada Kartu Keluarga Nomor: 7302081505070035 Dan Kartu Tanda Penduduk NIK: 6172050301000003 Pemohon terhadap Perkataan “SALDI, tempat tanggal lahir di Singkawang, 03 Januari 2000 Nama Orang Tua Ayah Atas Nama RAHMATULLAH dan Ibu Atas Nama NURDIANTI” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “NISALDI, Tempat Tanggal Lahir di Bulukumba, 07 November 2006 dan Nama Orang Tua Ayah Atas Nama SARO dan Ibu Atas Nama SITTI” sebagaimana yang tertulis pada Ijazah Sekolah Dasar Nomor: DN-19 Dd/06 0575639, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 32247/CS/XII/2013, Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 39/DS-IX/2025, Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Orang Yang Sama Nomor:339/DS-X/2025, Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan yang dibuat pada tanggal 03 Septemberi 2025 dan Surat Keterangan Domisili Nomor: 338/DS-X/2025 5, tertulis atas Nama Pemohon SALDI, tempat tanggal lahir di Singkawang, 03 Januari 2000 Nama Orang Tua Ayah Atas Nama RAHMATULLAH dan Ibu Atas Nama NURDIANTI dan Nama Pemohon NISALDI, Tempat Tanggal Lahir di Bulukumba, 07 November 2006 dan Nama Orang Tua Ayah Atas Nama SARO dan Ibu Atas Nama SITTI adalah orang yang sama;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|