| Petitum |
- Mengabulkan pemohonan pemohon untuk seluruhnya
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengubah Nama ,dan tahun kelahiran pemohon pada Paspor Pemhon Nomor P-IDN-AP635916 tanggal 01 Agustus 2011 tertulis nama SUARNI BINTI MUSTAMIN dan Kata Mustakim adalah nama ayah kandung pemohon seharusnya nama pemohon yang di mohokan bernama SUARNI , dan tertulis Pemohon lahir tahun 1981 seharusnya yang di mohonkan kelahiran pemohon tahun 1982 lahir di Bulukumba pada Tanggal 04 Juli 1982 sebagaimana tertulis pada Kartu Tanda Penduduk NIK 7302084407820002 , Kartu Keluarga Nomor 7302081907130001 , dan Akta Nikah pemohon Nomor 77/ 523 / X /2004 ,nama pemohon bernama SUARNI , Tempat lahir di Bulukumba pada tanggal 04 Juli 1982 .
- Menyatakan bahwa Nama pemohon bernama SUARNI ,dan kelahiran pemohon Tahun 1982 untuk disesuaikan pada sebagaimana tertulis pada Kartu Tanda Penduduk NIK 7302084407820002 , Kartu Keluarga Nomor 7302081907130001 , dan Akta Nikah pemohon Nomor 77 / 523 / X /2004 ,nama pemohon bernama SUARNI , Tempat lahir di Bulukumba pada tanggal 04 Juli 1982, anak perempuan dari suami –isteri bernama MUSTAKIM dan NIJA .
- Menetapkan bahwa pemohon yang pernah menggunakan Identitas pada Paspor Indonesia Nomor P-IDN-AP635916 tanggal 01 Agustus 2011 tertulis Nama SUARNI BINTI MUSTAKIM, Lahir di Bulukumba pada tanggal 04 Juli 1981 dengan orang yang bernama SUARNI , Lahir di Bulukumba pada tanggal 04 Juli 1982 orangnya adalah satu yaitu Pemohon dan untuk selanjutnya pemohon akan menggunakan Identitas Pemohon yang sebenarnya yaitu SUARNI, Lahir di Bulukumba pada tanggal 04 Juli 1982 untuk disesuaikan sebagaimana tertulis pada Kartu Tanda Penduduk NIK 7302084407820002 , Kartu Keluarga Nomor 7302081907130001 , dan Akta Nikah pemohon Nomor 77 / 523 / X /2004 ,nama pemohon bernama SUARNI , Tempat lahir di Bulukumba pada tanggal 04 Juli 1982,
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada instansi kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Bulukumba dan instansi yang terkait untuk melakukan perubahan perbaikan ,nama pemohon dan tahun kelahiran pemohon untuk di catat dan di daftar dalam buku register yang di sediakan .
- Pembebankan Biaya permohonan ini kepada pemohon..
|