| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 126/Pid.B/2025/PN Blk | 1.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH 2.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H |
BASRAN Bin MUSTAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
| Nomor Perkara | 126/Pid.B/2025/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2994/P.4.22/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu: Bahwa ia terdakwa Basran Bin Mustan, pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Desa Porara, Kec. Morosi, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba,berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir bertempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengedilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dimana Pengadilan Negeri Bulukumba berhak dan berwenang mengadili, menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam surat pembuktian resmi (akte) tentang hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut ditas, bahwa pada awalnya sekitar bulan Mei 2024 terdakwa aktif berkomunikasi dengan saksi. Lisnawati. T (istri baru terdakwa) melalui aplikasi Whatsapp karena terdakwa berdomisili dan bekerja di Kec. Morosi, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara kemudian pada sekitar bulan September 2024 terdakwa mengutarakan niatnya kepada saksi Lisnawati. T bahwa terdakwa ingin melamar dan menikahi dirinya, lalu saksi Lisnawati. T mengiyakan. Selanjutnya karena saksi Lisnawati. T telah mengiyakan niat terdakwa, terdakwa meminta kepada keluarganya yakni pamannya saksi H. Mahmuddin dan Sunardi serta sepupunya a.n Asse untuk datang ke rumah saksi Lisnawati. T yang beralamat di Bontosuka, Desa Bontotangnga, Kec. Bontotiro, Kab. Bulukumba untuk memberitahu niat terdakwa melamar sdri. Lisnawati. T kepada keluarga saksi Lisnawati. T. Satu minggu kemudian keluarga terdakwa kembali datang ke rumah sdri. Lisnawati. T untuk melamar secara resmi dan menentukan tanggal pernikahan. Setelah keluarga terdakwa dan keluarga saksi Lisnawati. T sepakat untuk melangsungkan pernikahan pada tanggal 29 Oktober 2024. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2024 terdakwa sendiri yang membuat Surat Keterangan Kematian saksi korban Dian Susliawati Muis dengan cara terdakwa membuat sendiri Surat Kematian tersebut dengan menggunakan laptop milik temannya a.n Ian yang telah memiliki KOP Surat Kantor Desa Porara, Kec. Morosi, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara kemudian terdakwa mencetak dan membawa satu lembar Surat Keterangan Kematian kemudian membawa ke rumah sdr. Junaedi selaku Kepala Desa Porara, Kec. Morosi, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara untuk selanjutnya ditanda tangani dan distempel kemudian diberikan Nomor di rumah sdr. Junaedi tanpa memasukkannya kedalam buku register Kantor Desa Porara, Terdakwa langsung mengurus segala berkas dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan termasuk membuat Surat Kematian Nomor : 041/91/UPR/X/2024 atas nama Dian Susliawati Muis, bahwa pada saat terdakwa membawa Surat Keterangan Kematian a.n Dian Susliawati Muis kepada saksi Junaedi, dan saksi Junaedi tidak mengetahui fakta bahwa saksi Dian Susliawati Muis masih hidup dan belum meninggal dunia. Pada tanggal 21 Oktober 2024 terdakwa membawa seluruh dokumen dan berkas pendaftaran pernikahan ke KUA Kab. Konawe sesuai Alamat domisili KTP terdakwa untuk selanjutnya diberikan rekomendasi untuk melangsungkan pernikahan di Kab. Bulukumba. Pada tanggal 27 Oktober 2024, terdakwa tiba di kab. Bulukumba dan satu hari setelahnya tanggal 28 Oktober 2024 terdakwa bersama saksi Lisnawati. T datang ke KUA Bontotiro, Kab. Bulukumba membawa berkas-berkas pendaftaran pernikahan dan melangsungkan pernikahan pada tanggal 29 Oktober 2024 di rumah saksi Lisnawati. T yang beralamat di Bontosuka, Desa Bontotangnga, Kec. Bontotiro, Kab. Bulukumba. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024 pada saat terdakwa menyerahkan berkas-berkas pendaftaran pernikahan di KUA Bontotiro, Kab. Bulukumba, seta terdakwa membawa dokumen yakni : Rekomendasi KUA Bondoala Kab. Konawe(N 10) Nomor : 148/Kua.24.04.09/PW/10/20214., Pengantar nikah (N-1) nomor : 139 / DP / 2024., Persetujuan calon mempelai (N-4), Surat keterangan kematian (N6) nomor : 041 / 91 / UPR / X / 2024 a.n DIAN SUSLIAWATI MUIS. , Fotocopy KTP mempelai BASRAN NIK : 7602012404870007 dan orang tua a.n RUSLIAH NIK : 7302045109690001., Fotocopy Kartu Keluarga nomor : 7402392912210001., Fotocopy Akta Kelahiran Nomor : 5065/CS/VII/2006 atas nama BASRAN. Fotocopy Ijazah SMA milik sdr. BASRAN. D ispensi Camat nomor : 96 / BT / X / 2024Surat Keterangan Kematian Nomor : 041/91/UPR/X/2024 atas nama DIAN SUSLIAWATI MUIS dan dinyatakan telah Meninggal pada Hari Senin tanggal 09 September 2019, terdakwa membawa seluruh dokumen sebagaimana tersebut di atas ke KUA Kab. Konawe karena domisili pada KTP terdakwa adalah Desa Porara, Kec. Morosi, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara untuk selanjutnya diberikan rekomendasi nikah untuk terdakwa bawa dan dilampirkan ke KUA Bontotiro, Kab. Bulukumba Bahwa terhadap 1 (satu) lembar dokumen Pencatatan Sipil berupa fotocopy Kutipan Akta Nikah berdasarkan Akta Nikah Nomor 7302041102024019 milik pasangan suami istri Basran dan Lisnawati T, yang merupakan dokumen Akta Nikah milik terdakwa dan saksi Lisnawati T yang menikah pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 yang diterbitkan di Kantor Urusan Agama Kec. Bontotiro kab. Bulukumba. Bahwa saksi Dian Susliawati Muis menikah dengan Basran Bin Mustang sesuai kutipan akta nikah nomor : 101/09/III/2011, tanggal 12 Maret 2012 di Gedung Prima Adiyaksa, Jl. Veteran Selatan No. 92, Kota Makassar, dan memiliki dua orang anak diantaranya 1 perempuan a.n Nur Azzafa (13 tahun) dan 1 laki-laki a.n Muhammad Hafids (8 tahun) dan sampai saat ini Dian Susliawati Muis masih hidup dan masih berstatus suami istri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- …………………………………………Dan…………………………………………. KEDUA Bahwa ia terdakwa Basran Bin Mustan, pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Dusun Bonto Sukka desa Bonto Tangnga, Kec. Bonto tiro, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir bertempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengedilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dimana Pengadilan Negeri Bulukumba berhak dan berwenang mengadili, terdakwa Basran Bin Mustang melakukan kawin atau pernikahan sedang ia mengetahui bahwa perkawinannya sendiri yang telah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut ditas, bahwa pada awalnya sekitar bulan Mei 2024 terdakwa aktif berkomunikasi dengan sdri. Lisnawati. T (istri baru terdakwa) melalui aplikasi Whatsapp karena terdakwa berdomisili dan bekerja di Kec. Morosi, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara kemudian pada sekitar bulan September 2024 terdakwa mengutarakan niatnya kepada saksi Lisnawati. T bahwa terdakwa ingin melamar dan menikahi dirinya, lalu saksi Lisnawati. T mengiyakan. Selanjutnya karena saksi Lisnawati. T telah mengiyakan niat terdakwa, terdakwa meminta kepada keluarganya yakni pamannya saksi H. Mahmuddin dan Sunardi serta sepupu saya a.n Asse untuk datang ke rumah sdri. Lisnawati. T yang beralamat di Bontosuka, Desa Bontotangnga, Kec. Bontotiro, Kab. Bulukumba untuk memberitahu niat terdakwa melamar sdri. Lisnawati. T kepada keluarga sdri. Lisnawati. T. Satu minggu kemudian keluarga terdakwa kembali datang ke rumah saksi Lisnawati. T untuk melamar secara resmi dan menentukan tanggal pernikahan. Setelah keluarga terdakwa dan keluarga saksi Lisnawati. T sepakat untuk melangsungkan pernikahan pada tanggal 29 Oktober 2024, terdakwa langsung mengurus segala berkas dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan termasuk membuat Surat Kematian Nomor : 041/91/UPR/X/2024 atas nama Dian Susliawati Muis dengan cara mengetik sendiri format Surat Keterangan Kematian pada laptop milik teman saya a.n Ian lalu mencetak dan membawanya kepada saksi Junaedi selaku Kepala Desa Porara, Kec.Morosi, Kab. Konawe untuk ditanda tangani dan distempel serta dilakukan penomoran tanpa memasukkannya kedalam buku register Kantor Desa Porara, Pada tanggal 21 Oktober 2024 terdakwa membawa seluruh dokumen dan berkas pendaftaran pernikahan ke KUA Kab. Konawe sesuai Alamat domisili KTP terdakwa untuk selanjutnya diberikan rekomendasi untuk melangsungkan pernikahan di Kab. Bulukumba. Pada tanggal 27 Oktober 2024, terdakwa tiba di kab. Bulukumba dan satu hari setelahnya tanggal 28 Oktober 2024 terdakwa bersama sdri. Lisnawati. T datang ke KUA Bontotiro, Kab. Bulukumba membawa berkas-berkas pendaftaran pernikahan dan melangsungkan pernikahan pada tanggal 29 Oktober 2024 di rumah sdri. Lisnawati. T yang beralamat di Bontosuka, Desa Bontotangga, Kec. Bontotiro, Kab. Bulukumba. Bahwa terhadap 1 (satu) lembar dokumen Pencatatan Sipil berupa fotocopy Kutipan Akta Nikah berdasarkan Akta Nikah Nomor 7302041102024019 milik pasangan suami istri Basran dan Lisnawati T, yang merupakan dokumen Akta Nikah milik terdakwa dan saksi Lisnawati T yang menikah pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 yang diterbitkan di Kantor Urusan Agama Kec. Bontotiro kab. Bulukumba. Bahwa saksi korban Dian Susliawati Muis menikah dengan Basran Bin Mustang sesuai kutipan akta nikah nomor : 101/09/III/2011, tanggal 12 Maret 2012 di Gedung Prima Adiyaksa, Jl. Veteran Selatan No. 92, Kota Makassar, dan memiliki dua orang anak diantaranya 1 perempuan a.n Nur Azzafa (13 tahun) dan 1 laki-laki a.n Muhammad Hafids (8 tahun) dan sampai saat ini Dian Susliawati Muis masih hidup dan masih berstatus suami istri, terdakwa melakukan pernikahan dengan Lisnawati T tanpa ijin dari saksi korban Dian Susliawati Muis Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
