| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran Pemohon pada Kartu Keluarga dengan Nomor: 7302040407070085 dan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor: 7302043112520047 yang semula tertera nama “ZAINUDDIN H tempat lahir Lamanda, tanggal 31 Desember 1952” di Coret dan sebagai gantinya menjadi “ZAINUDDIN lahir di Lamanda, tanggal 12 Maret 1967” sebagaimana yang tertulis pada, Foto copy Surat Keterangan Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 19/DL/IX/2025 yang di keluarkan oleh Kantor Desa Lamanda, Kecamatan Bonto Tiro Kabupaten Bulukumba, Foto copy ijazah Sekolah Dasar No: 032595 telah tercecer/hilang sebagaimana Surat Keterangan Kehilangan Barang dengan Nomor: STLKB/260/X/2025/SPK dari Sektor Bontotiro, Surat Permohonan perubahan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Lamanda Kecamatan Bonto Tiro Kabupaten Bulukumba dan Foto copy Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan tertanggal 26 September 2025;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|