| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 06 Mar. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Blk |
| Tanggal Surat |
Rabu, 05 Mar. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | JURNI Alias BUMBUNG |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Bakri, SH | JURNI Alias BUMBUNG | | 2 | Baharuddin, S.H. | JURNI Alias BUMBUNG |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | HJ.RAJA | | 2 | ISMAIL | | 3 | i M M A |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
125.000.000,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang di letakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba adalah sah dan berharga.
- Menyatakan menurut hukum tindakan tergugat I dan menjanjikan membayar utangnya kepada para penggugat akan tetapi para tergugat I tidak di penuhi adalah perbuatan Ingkar Janji (wangprestasi )
- Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat I berutang kepada para penggugat sejumlah Rp.100..000.000 ( delapan puluh lima juta rupiah ) di tambah dengan jasa /hasil 25.000.000 ( lma belas juta rupiah ) jadi total kerugian para penggugat Rp. 100.000.000. ( seratus juta rupiah ) dan apabila para tergugat tidak sanggup membayar secara Tunai maka harta milik tergugat I tersebut di jual lelang dan hasil di gunakan untuk melunasi utang tergugat I dan selebihnya hasil jual lelang diserahkan kepada para tergugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar utang Pokok tertanggal tersebut kepada para penggugat sebesar Rp.100,000..000. ditambah dengan Jasa /hasil Rp.25.000.000.
- Menghukum para tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini setelah memperoleh kekutan hukum tetap.
- Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |