Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2025/PN Blk 1.Agusjayanto, S.H.,M.H.
2.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
3.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
4.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
1.SUDIRMAN Bin MASSI
2.ASRIANI Binti JUSMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3254 /P.4.22/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Agusjayanto, S.H.,M.H.
2Nur Nurahmat Ishak, S.H.
3ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
4MUHAMMAD ZAKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN Bin MASSI[Penahanan]
2ASRIANI Binti JUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU : ---------Bahwa Terdakwa I SUDIRMAN BIN MASSI bersama-sama dengan Terdakwa II ASRIANI BINTI JUSMAN, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi antara tahun 2022 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, bertempat di kantor PT. Wahana Alam Sejahtera Showroom Kajang di Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada saat para Terdakwa bekerja pada PT. Wahana Alam Sejahtera Showroom Kajang di Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, yang mana Terdakwa I menjabat sebagai pimpinan berdasarkan Surat Pengangkatan D.P.P. Dwitunggal Jayalestari Group No.363/SK/DPP/DJG/I/2019 tanggal 19 November 2019, sedangkan Terdakwa II menjabat sebagai kasir berdasarkan Surat Mutasi PT. Wahana Alam Sejahtera Cabang Bantaeng No. 013/PT. WASA/BTNG/07/08/2020 tanggal 07 Agustus 2020. Adapun tugas Terdakwa I selaku pimpinan antara lain melakukan persetujuan terhadap calon nasabah yang hendak mengajukan pinjaman, sedangkan tugas Terdakwa II selaku kasir antara lain melakukan pencairan dana pinjaman nasabah serta menerima dan menyimpan dana tagihan nasabah. Bahwa PT. Wahana Alam Sejahtera Showroom Kajang merupakan perusahaan yang menjalankan usaha antara lain dengan memberikan pinjaman dengan agunan kepada nasabah yang memenuhi persyaratan. Bahwa selaku karyawan pada PT. Wahana Alam Sejahtera Showroom Kajang, para Terdakwa menerima gaji / upah per-bulannya, yakni antara lain untuk Terdakwa I sebesar Rp.3.614.000,-(tiga juta enam ratus empat belas ribu pupiah), sedangkan untuk Terdakwa II sebesar Rp.2.325.000,-(dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah). 2 Bahwa mekanisme pengajuan pinjaman pada PT. Wahana Alam Sejahtera Showroom Kajang adalah calon nasabah mengajukan berkas pengajuan permohonan pinjaman kepada pihak perusahaan, lalu dilakukan survey ke alamat pemohon, kemudian dilakukan verifikasi kelengkapan berkas dan apabila dinyatakan telah lengkap maka berkas tersebut diajukan ke pimpinan untuk selanjutnya dilakukan wawancara pada nasabah. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, maka dilakukan penginputan data nasabah dan nasabah melakukan tanda tangan pada berkas pengajuan pinjaman. Selanjutnya, berkas nasabah diajukan kembali kepada pimpinan, lalu berkas diajukan kepada kasir untuk dilakukan pencairan. Bahwa sekira tahun 2022, terdapat banyak nasabah yang menunggak pembayaran tagihannya, sehingga Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk melakukan pengajuan pinjaman secara fiktif dengan cara mengambil dan memasukkan kembali data nasabah yang telah selesai tagihan pinjamannya untuk pengajuan pinjaman di PT. Wahana Alam Sejahtera Showroom Kajang seolah-olah pengajuan pinjaman tersebut adalah benar dan sesuai dengan mekanisme yang ada, dengan maksud untuk menutupi tagihan nasabah yang menunggak tersebut. Bahwa kemudian dalam rentan waktu antara tahun 2022 hingga sekira bulan November 2024, para Terdakwa secara bersama-sama membuat berkas pengajuan dengan menggunakan data nasabah yang telah melakukan pelunasan, yakni diantaranya saksi ROSLIA BINTI PUANG HASAN dan saksi A. ATIKA BINTI A.ACO, dengan menandatangani berkas pengajuan itu sendiri tanpa sepengetahuan nasabah serta tanpa adanya jaminan. Bahwa selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 hingga hari Jumat tanggal 15 November 2024, saksi KAMARUDDIN BIN ABIDIN DG. TUTU selaku pimpinan cabang PT. Wahana Alam Sejahtera Kabupaten Bulukumba Direktur PT. Wahana Alam Sejahtera wilayah Sulselbar bersama-sama dengan saksi ZAMZUL BAHRI selaku pimpinan cabang PT. Wahana Alam Sejahtera Kabupaten Bulukumba dan tim diantaranya saksi MAS JAYA, Sos., melakukan audit internal pada PT. Wahana Alam Sejahtera Showroom Kajang. Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya sejumlah 401 (empat ratus satu) nasabah fiktif yang diajukan oleh para Terdakwa, sehingga PT. Wahana Alam Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp.1.276.141.268,-(satu miliar dua ratus tujuh puluh enam juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sedangkan para Terdakwa mendapatkan keuntungan antara lain dari bonus kinerja yang para Terdakwa terima per tiga bulannya dengan nilai antara Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) serta dari selisih kelebihan dana dari pinjaman yang menggunakan data fiktif, yang para Terdakwa gunakan untuk kebutuhan para Terdakwa sehari-hari. 3

---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) K.U.H.Pidana.

----------------------- ---------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------- KEDUA : ---------Bahwa Terdakwa I SUDIRMAN BIN MASSI bersama-sama dengan Terdakwa II ASRIANI BINTI JUSMAN, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi antara tahun 2022 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, bertempat di kantor PT. Wahana Alam Sejahtera Showroom Kajang di Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada saat para Terdakwa bekerja pada PT. Wahana Alam Sejahtera Showroom Kajang di Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, yang mana Terdakwa I menjabat sebagai pimpinan, sedangkan Terdakwa II menjabat sebagai kasir. Adapun tugas Terdakwa I selaku pimpinan antara lain melakukan persetujuan terhadap calon nasabah yang hendak mengajukan pinjaman, sedangkan tugas Terdakwa II selaku kasir antara lain melakukan pencairan dana pinjaman nasabah serta menerima dan menyimpan dana tagihan nasabah. Bahwa PT. Wahana Alam Sejahtera Showroom Kajang merupakan perusahaan yang menjalankan usaha antara lain dengan memberikan pinjaman dengan agunan kepada nasabah yang memenuhi persyaratan. Bahwa mekanisme pengajuan pinjaman pada PT. Wahana Alam Sejahtera Showroom Kajang adalah calon nasabah mengajukan berkas pengajuan permohonan pinjaman kepada pihak perusahaan, lalu dilakukan survey ke alamat pemohon, kemudian dilakukan verifikasi kelengkapan berkas dan apabila dinyatakan telah lengkap maka berkas tersebut diajukan ke pimpinan untuk selanjutnya dilakukan wawancara pada nasabah. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, maka dilakukan penginputan data nasabah dan nasabah melakukan tanda tangan pada berkas pengajuan pinjaman. 4 Selanjutnya, berkas nasabah diajukan kembali kepada pimpinan, lalu berkas diajukan kepada kasir untuk dilakukan pencairan. Bahwa sekira tahun 2022, terdapat banyak nasabah yang menunggak pembayaran tagihannya, sehingga Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk melakukan pengajuan pinjaman secara fiktif dengan cara mengambil dan memasukkan kembali data nasabah yang telah selesai tagihan pinjamannya untuk pengajuan pinjaman di PT. Wahana Alam Sejahtera Showroom Kajang seolah-olah pengajuan pinjaman tersebut adalah benar dan sesuai dengan mekanisme yang ada, dengan maksud untuk menutupi tagihan nasabah yang menunggak tersebut. Bahwa kemudian dalam rentan waktu antara tahun 2022 hingga sekira bulan November 2024, para Terdakwa secara bersama-sama membuat berkas pengajuan dengan menggunakan data nasabah yang telah melakukan pelunasan, yakni diantaranya saksi ROSLIA BINTI PUANG HASAN dan saksi A. ATIKA BINTI A.ACO, dengan menandatangani berkas pengajuan itu sendiri tanpa sepengetahuan nasabah serta tanpa adanya jaminan. Bahwa selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 hingga hari Jumat tanggal 15 November 2024, saksi KAMARUDDIN BIN ABIDIN DG. TUTU selaku pimpinan cabang PT. Wahana Alam Sejahtera Kabupaten Bulukumba Direktur PT. Wahana Alam Sejahtera wilayah Sulselbar bersama-sama dengan saksi ZAMZUL BAHRI selaku pimpinan cabang PT. Wahana Alam Sejahtera Kabupaten Bulukumba dan tim diantaranya saksi MAS JAYA, Sos., melakukan audit internal pada PT. Wahana Alam Sejahtera Showroom Kajang. Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya sejumlah 401 (empat ratus satu) nasabah fiktif yang diajukan oleh para Terdakwa, sehingga PT. Wahana Alam Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp.1.276.141.268,-(satu miliar dua ratus tujuh puluh enam juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sedangkan para Terdakwa mendapatkan keuntungan antara lain dari bonus kinerja yang para Terdakwa terima per tiga bulannya dengan nilai antara Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) serta dari selisih kelebihan dana dari pinjaman yang menggunakan data fiktif, yang para Terdakwa gunakan untuk kebutuhan para Terdakwa sehari-hari.

---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) K.U.H.Pidana. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya