| Petitum |
yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum bahwa Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan sisa pokok pembayaran utang pembelian ikan sebesar Rp.55.850.000, (lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh rupiah) sebagaimana yang telah diperjanjikan tertuang dalam surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 04 Agustus Tahun 2023 disertai dengan biaya kerugian yang diderita oleh Penggugat selama 21 (dua puluh satu) bulan sebesar Rp 21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah) sekaligus dan seketika sesaat setelah putusan ini diucapkan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan terhadap harta-harta kekayaan milik Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak untuk pelunasan sisa pokok hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 55.850.000, (lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh rupiah) disertai dengan biaya kerugian yang diderita oleh Penggugat selama 21 (dua puluh satu) bulan sebesar Rp.21.000.000, (Dua puluh satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .
|