| Dakwaan |
PERTAMA
-------------Bahwa terdakwa ASHAR Alias NAMBO Bin SAMSUDDIN bersama-sama dengan saksi TIO FAHRUL Alias TIO Bin MA’RUF (berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira jam 09.00 Wita atau setidak-
tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Abdul Jabbar Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Ashar dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar Pukul 09.00 WITA bertempat di Jalan Abdul Jabbar Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, terdakwa Ashar diamankan oleh petugas Kepolisian di rumah terdakwa Ashar di Jalan Abdul Jabbar Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat rokok merk Dji Sam Soe berisi 2 (dua) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) sachet plastik kosong kode 15, 1 (satu) sachet plastik kosong kode 20, 1 (satu) sachet plastik kosong kode 30, 1 (satu) sachet plastik kosong kode 40, serta 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet warna putih, 3 (tiga) buah buku catatan rekapan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk iPhone warna putih, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru tua.
- Bahwa terdakwa Ashar memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Enal (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan, dan sebelumnya terdakwa Ashar telah beberapa kali menerima paket sabu dari Enal (DPO).
- Bahwa terdakwa Ashar tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari Kementerian Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2379/NNF/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Wahyu Marsudi, M.Si, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal 0,3447 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,2940 gram;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Ashar Alias Nambo Bin SAMSUDDIN; adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------Perbuatan terdakwa ASHAR Alias NAMBO Bin SAMSUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
A T A U
KEDUA
-------------Bahwa terdakwa ASHAR Alias NAMBO Bin SAMSUDDIN bersama-sama dengan saksi TIO FAHRUL Alias TIO Bin MA’RUF (berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025sekira jam 09.00 Wita atau setidak- tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Abdul Jabbar Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Ashar dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa Ashar diamankan oleh petugas Kepolisian di rumah terdakwa Ashar di Jalan Abdul Jabbar Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, saat itu dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa Ashar sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat rokok merk Dji Sam Soe berisi 2 (dua) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) sachet plastik kosong kode 15, 1 (satu) sachet plastik kosong kode 20, 1 (satu) sachet plastik kosong kode 30, 1 (satu) sachet plastik kosong kode 40, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet warna putih, 3 (tiga) buah buku catatan rekapan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk iPhone warna putih, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru tua.
- Bahwa terdakwa Ashar mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar milik terdakwa Ashar yang diperoleh dari Enal (DPO) sejumlah gram tertentu dan sebagian telah habis diedarkan.
- Bahwa terdakwa Ashar tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari Kementerian Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2379/NNF/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Wahyu Marsudi, M.Si, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal 0,3447 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,2940 gram;
-
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Ashar Alias Nambo Bin SAMSUDDIN;
adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------Perbuatan terdakwa ASHAR Alias NAMBO Bin SAMSUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |