Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Blk 1.Mappi
2.Ambo
3.Mula
4.Hasa
5.Rohani
6.Rukani
7.Sariambong
8.Saribunga
9.Rampe
Puto palasa (Ketua Adat Kajang) Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Blk
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Mappi
2Ambo
3Mula
4Hasa
5Rohani
6Rukani
7Sariambong
8Saribunga
9Rampe
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hakiem saleh Djou. SHMappi
2Abdul Hakiem saleh Djou. SHAmbo
3Abdul Hakiem saleh Djou. SHMula
4Abdul Hakiem saleh Djou. SHHasa
5Abdul Hakiem saleh Djou. SHRohani
6Abdul Hakiem saleh Djou. SHRukani
7Abdul Hakiem saleh Djou. SHSariambong
8Abdul Hakiem saleh Djou. SHSaribunga
9Abdul Hakiem saleh Djou. SHRampe
Tergugat
NoNama
1Puto palasa (Ketua Adat Kajang)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan  gugatan Para Penggugat  untuk seluruhnya
  2. Menyatakan  sah  dan berharga  sita  jaminan  yang diletakkan atas  objek sengketa tersebut
  3. Menyatakan  Para  Penggugat  adalah  ahli  waris yang sah dari Almarhum  Baco bin Lambeng.
  4. Menyatakan  Para Penggugat   adalah  pemilik  sah  atas tanah objek Sengketa  seluas  ± 17.588  Meter Persegi berdasarkan PBB-P2, SPPT/PBB nomor 73.02.060.014.009.0070-0 atas nama Baco bin Lambeng terletak di Dusun Bantalang, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi selatan.

adapun batas-batas tanah sengketa tersebut yaitu :

 - Sebelah Utara   : Tanah kebun milik Saka, tanah kebun milik Salam

 - Sebelah Timur  : Tanah sawah milik Paga, tanah kebun milik Paga, tanah Kehutanan.

 - Sebelah Selatan : Sungai

 - Sebelah Barat     : Tanah kebun milik Bate, tanah kebun milik Jumaking, tanah kebun milik Tambang

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat dengan melarang para penggugat untuk mengelola tanahnya sendiri dan ingin menguasai tanah sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan surat-surat yang dimiliki Tergugat atas objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  3. Menghukum Tergugat berikut siapa saja yang disuruh dan atau memperoleh hak dari padanya untuk segera  menyerahkan/mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dan tanpa beban apapun diatasnya.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) Perhari jika Tergugat Lalai atau tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak