| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama dan Tempat Lahir Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk Dengan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga Nomor:7302081207170003 dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor:7302-LT-14092017-0043 terhadap Perkataan “Nama RIRING, Tempat Tanggal Lahir Di Bungeng, 20 Desember 1987” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama SYAHRIR, Tempat Tanggal Lahir Di Bantaeng, 20 Desember 1987” sebagaimana yang tertulis pada Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Garuntungan, Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Garuntungan, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dari Kantor Kepala Desa Garuntungan, Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor: 587/85/II/2008,Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, Ijazah Madrasah Aliyah Nomor: MA 0107063 dan Surat Keterangan Satu Orang Yang Sama dari Kantor Desa Garuntungan, tertulis atas Nama Pemohon RIRING, Tempat Tanggal Lahir Di Bungeng, 20 Desember 1987 dan Nama SYAHRIR, Tempat Tanggal Lahir Di Bantaeng, 20 Desember 1987 adalah orang yang sama yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|