Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2025/PN Blk 1.Agusjayanto, S.H.,M.H.
2.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
3.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
SUTONG Bin CABOLONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2825/P.4.22/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Agusjayanto, S.H.,M.H.
2Nur Nurahmat Ishak, S.H.
3MUHAMMAD ZAKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTONG Bin CABOLONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 Bahwa Terdakwa SUTONG Bin CABOLONG bersama dengan MARSUKI Als CUKI dan UPA serta BAHO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di areal perkebunan karet PT Lonsum di Dusun Baralohe, Desa Paccarammengan, Kec Ujung Loe Kab Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- - Bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 07.00 wita dimana korban HODDIN Bin NUNNE bermaksud memindahkan 11 (Sebelas) ekor sapi miliknya yang sebelumnya ditambatkan pada pohon-pohon karet didalam area perkebunan karet PT Lonsum pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekitar jam 16.00 wita namun sesampainya dilokasi tersebut, korban HODDIN Bin NUNNE tidak melihat 11 (Sebelas) ekor sapi miliknya. Selanjutnya korban menghubungi istrinya yaitu saksi HARTATI Als TATI Binti HANING melalui Via Telephone dengan mengatakan “Lappasai capia / Hilangki sapi” dan lalu korban melaporkan/memberi tahu aparat kepolisian setempat bahwa dirinya telah kehilangan sapi, setelah itu korban didatangi oleh saksi RISWAN Als BULENG Bin TALLIBO bersama beberapa orang warga desa lalu bersama-sama melakukan pencarian dengan mengikuti jejak kaki sapi yang mengarah ke daerah Desa Bontomangiring, Kec Kajang, Kab Bulukumba. Tidak lama kemudian korban mendapat informasi dari Petugas Kepolisian menyampaikan / menginformasikan bahwa adanya seseorang yang tertangkap dan diduga pelaku selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa SUTONG Bin CABOLONG yang mana mengatakan bahwa sebelumnya telah membawah 11 (Sebelas) ekor sapi yang diangkut ke kebun milik MARSUKI Als CUKI (DPO) lalu diantar ke Kab Sinjai, Prov. Sul-Sel sebanyak 2 (Dua) kali pengantaran sehingga korban HODDIN Bin NUNNE bersama Pemerintah Desa Paccarammengan dan beberapa orang warga serta Petugas Kepolisian mendatangi lokasi kebun milik MARSUKI Als CUKI, korban melihat beberapa ekor sapi dimana 1 (Satu) ekor sapi diantaranya adalah sapi milik warga Desa Paccarammengan yang hilang. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan pencarian terhadap MARSUKI Als CUKI dirumahnya namun tidak menemukannya dan keesokan harinya Petugas Kepolisian melakukan pengembangan didaerah Kab. Sinjai, Prov Sul-Sel dimana korban bersama Pemerintah Desa Paccarammengan dan beberapa orang warga ikut serta ke daerah Kab Sinjai, Prov Sul-Sel dan setelah sampai didaerah Kab Sinjai, Prov. Sul-Sel, Petugas Kepolisian menemui SALAMA Bin BEDDU selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan introgasi terhadap SALAMA yang mana telah membeli 11 Ekor sapi dari MARSUKI Als CUKI, setelah mengantar Petugas Kepolisian kekebun miliknya dan sesampainya di kebun milik Salama Bin Beddu saksi melihat 11 (Sebelas) ekor sapi sedang ditambatkan dimana 11 (Sebelas) ekor sapi tersebut adalah sapi milik korban HODDING yang sebelumnya hilang ketika disimpan / tambatkan didalam area perkebunan karet PT. Lonsum. - - Bahwa terdakwa bersama MARSUKI Als CUKI dan UPA serta BAHO (DPO) mengambil 11 ekor sapi milik korban pada malam hari dengan cara terlebih dahulu MARSUKI Als CUKI dan UPA serta BAHO (DPO) bersama-sama melepas ikatan tali nilon 11 (Sebelas) ekor sapi milik korban yang ditambatkan di pohon karet pada waktu dan tempat tersebut diatas, selanjutnya digiring dengan jalan ditarik menuju ke kebun milik MARSUKI Als CUKI bertempat di Dusun Sapaya, Desa Sapanang, Kec Kajang, Kab. Bulukumba yang mana lokasi kebun tersebut jauh dari pemukiman warga dan tempatnya banyak ditumbuhi semak belukar yang tinggi dimana posisi sapi-sapi tersebut pada saat akan diangkut / dibawah yaitu diikat pada semak belukar dipinggir kebun, tidak lama kemudian Terdakwa SUTONG Bin CABOLONG bersama MARSUKI Als CUKI dan UPA serta BAHO (DPO) menaikkan 11 ekor sapi ke atas mobil pick UP New Suzuki Carry dengan Nomor Polisi DD 8170 HK, setelah itu terdakwa bersama Sdr. MARSUKI Als CUKI membawa sapi tersebut ke daerah Kab Sinjai, Prov Sul-Sel. Bahwa terdakwa bersama dengan MARSUKI Als CUKI dan UPA serta BAHO (DPO) secara bersekutu mengambil 11 (Sebelas) ekor sapi yaitu 1 (Satu) ekor sapi betina, warna bulu merah, umur 3 tahun, tanduk suranga, 1 (Satu) ekor sapi betina, warna bulu merah, umur 6 tahun, tanduk suranga, 1 (Satu) ekor sapi betina, warna bulu merah, umur 9 tahun, tanduk paco, 1 (Satu) ekor sapi betina, warna bulu putih, umur 5 tahun, tanduk coko, 1 (Satu) ekor sapi jantang, warna bulu hitam, umur 3 tahun, tanduk suranga, 1 (Satu) ekor sapi jantang, warna bulu hitam, umur 2,5 tahun, tanduk suranga, 1 (Satu) ekor sapi betina, warna bulu merah, umur 8 tahun, tanduk palempa, 1 (Satu) ekor sapi betina, warna bulu merah, umur 7 tahun, tanduk suranga, 1 (Satu) ekor sapi jantang, warna bulu merah, umur 9 bulan, tanduk suranga, 1 (Satu) ekor sapi jantang, warna bulu merah, umur 6 bulan, tanduk cura, 1 (Satu) ekor sapi betina, warna bulu merah, umur 3 tahun, tanduk suranga tanpa sepengetahuan ataupun seijin pemiliknya yakni milik Hermanuddin Alias Emmang Bin AMBO; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersekutu dengan MARSUKI Als CUKI dan UPA serta BAHO (DPO), Saksi HODDING mengalami kerugian yaitu sekitar kurang lebih Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

-------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 KUHPidana;

----------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------- SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa SUTONG Bin CABOLONG bersama dengan MARSUKI Als CUKI dan UPA serta BAHO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di areal kebun karet PT Lonsum di Dusun Baralohe, Desa Paccarammengan, Kec Ujung Loe Kab Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - - Bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 07.00 wita dimana korban HODDIN Bin NUNNE bermaksud memindahkan 11 (Sebelas) ekor sapi miliknya yang sebelumnya ditambatkan pada pohon-pohon karet didalam area perkebunan karet PT Lonsum pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekitar jam 16.00 wita, namun sesampainya dilokasi tersebut,korban Hoddin Bin Nunne tidak melihat 11 (Sebelas) ekor sapi miliknya, Selanjutnya korban menghubungi istrinya yaitu saksi HARTATI Als TATI Binti HANING melalui Via Telephone dengan mengatakan “Lappasai capia / Hilangki sapi” dan lalu korban melaporkan/memberi tahu aparat kepolisian setempat bahwa dirinya telah kehilangan sapi, setelah itu korban didatangi oleh saksi RISWAN Als BULENG Bin TALLIBO bersama beberapa orang warga desa lalu bersama-sama melakukan pencarian dengan mengikuti jejak kaki sapi yang mengarah ke daerah Desa Bontomangiring, Kec Kajang, Kab Bulukumba. Tidak lama kemudian korban mendapat informasi dari Petugas Kepolisian menyampaikan / menginformasikan bahwa adanya seseorang yang tertangkap dan diduga pelaku selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa SUTONG Bin CABOLONG yang mana mengatakan bahwa sebelumnya telah membawa 11 (Sebelas) ekor sapi yang diangkut ke kebun milik MARSUKI Als CUKI (DPO) lalu diantar ke Kab Sinjai, Prov. Sul-Sel sebanyak 2 (Dua) kali pengantaran sehingga korban bersama Pemerintah Desa Paccarammengan dan beberapa orang warga serta Petugas Kepolisian mendatangi lokasi kebun milik MARSUKI Als CUKI dan melihat beberapa ekor sapi dimana 1 (Satu) ekor sapi diantaranya adalah sapi milik warga Desa Paccarammengan yang hilang. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan pencarian terhadap MARSUKI Als CUKI dirumahnya namun tidak menemukannya dan keesokan harinya Petugas Kepolisian melakukan pengembangan didaerah Kab. Sinjai, Prov Sul-Sel dimana saksi korban bersama Pemerintah Desa Paccarammengan dan beberapa orang warga ikut serta ke daerah Kab Sinjai, Prov Sul-Sel dan setelah sampai didaerah Kab Sinjai, Prov. Sul Sel, Petugas Kepolisian menemui SALAMA Bin BEDDU selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan introgasi terhadap SALAMA yang mana telah membeli 11 Ekor sapi dari MARSUKI Als CUKI, setelah itu mengantar Petugas Kepolisian kekebun miliknya dan sesampainya di kebun milik Salama Bin Beddu saksi melihat 11 (Sebelas) ekor sapi sedang ditambatkan dimana 11 (Sebelas) ekor sapi tersebut adalah sapi milik korban HODDING yang sebelumnya hilang ketika disimpan / tambatkan didalam area perkebunan karet PT. Lonsum. Bahwa terdakwa bersama MARSUKI Als CUKI dan UPA serta BAHO (DPO) mengambil 11 ekor sapi milik korban pada malam hari dengan cara terlebih dahulu MARSUKI Als CUKI dan UPA serta BAHO (DPO) bersama-sama melepas ikatan tali nilon 11 (Sebelas) ekor sapi milik korban yang ditambatkan di pohon karet pada waktu dan tempat tersebut diatas, selanjutnya digiring dengan jalan ditarik menuju ke kebun milik MARSUKI Als CUKI bertempat di Dusun Sapaya, Desa Sapanang, Kec Kajang, Kab. Bulukumba yang mana lokasi kebun tersebut jauh dari pemukiman warga dan tempatnya banyak ditumbuhi semak belukar yang tinggi dimana posisi sapi-sapi tersebut pada saat akan diangkut / dibawah yaitu diikat pada semak belukar dipinggir kebun, tidak lama kemudian Terdakwa SUTONG Bin CABOLONG bersama MARSUKI Als CUKI dan UPA serta BAHO (DPO) menaikkan 11 ekor sapi ke atas mobil pick UP New Suzuki Carry dengan Nomor Polisi DD 8170 HK, setelah itu terdakwa bersama Sdr. MARSUKI Als CUKI membawa sapi tersebut ke daerah Kab Sinjai, Prov Sul-Sel. - - Bahwa terdakwa bersama dengan MARSUKI Als CUKI dan UPA serta BAHO (DPO) mengambil 11 (Sebelas) ekor sapi yaitu 1 (Satu) ekor sapi betina, warna bulu merah, umur 3 tahun, tanduk suranga, 1 (Satu) ekor sapi betina, warna bulu merah, umur 6 tahun, tanduk suranga, 1 (Satu) ekor sapi betina, warna bulu merah, umur 9 tahun, tanduk paco, 1 (Satu) ekor sapi betina, warna bulu putih, umur 5 tahun, tanduk coko, 1 (Satu) ekor sapi jantang, warna bulu hitam, umur 3 tahun, tanduk suranga, 1 (Satu) ekor sapi jantang, warna bulu hitam, umur 2,5 tahun, tanduk suranga, 1 (Satu) ekor sapi betina, warna bulu merah, umur 8 tahun, tanduk palempa, 1 (Satu) ekor sapi betina, warna bulu merah, umur 7 tahun, tanduk suranga, 1 (Satu) ekor sapi jantang, warna bulu merah, umur 9 bulan, tanduk suranga, 1 (Satu) ekor sapi jantang, warna bulu merah, umur 6 bulan, tanduk cura, 1 (Satu) ekor sapi betina, warna bulu merah, umur 3 tahun, tanduk suranga tanpa sepengetahuan ataupun seijin pemiliknya yakni milik Hermanuddin Alias Emmang Bin AMBO; Bahwa akibat perbuatan terdakwa dengan MARSUKI Als CUKI dan UPA serta BAHO (DPO), Saksi HODDING mengalami kerugian yaitu sekitar kurang lebih Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);----------------------------

---------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana-

Pihak Dipublikasikan Ya