| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PUTU JUNIARTA pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di jalan Lingkungan Pasaraya Lama, Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa PUTU JUNIARTA dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa datang ke tempat pencucian mobil di Jalan Lingkungan Pasaraya Lama, Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba untuk mencari pekerjaan. Di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi Adi Putra dan meminta pekerjaan, namun ditolak. Saksi Adi Putra lalu menghubungi saksi Jamaluddin untuk mencarikan pekerjaan bagi Terdakwa.
- Keesokan harinya, Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WITA, saksi Jamaluddin datang dan menawarkan pekerjaan pengeboran sumur kepada Terdakwa. Setelah pekerjaan selesai, saksi Jamaluddin menawarkan kepada Terdakwa untuk menginap di rumahnya yang berada di Desa Batang, Kecamatan Bontotiro, dan Terdakwa pun menerima tawaran tersebut untuk beristirahat.
- Bahwa pada hari Sabtu dini hari, tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi Jamaluddin dan mengambil satu unit telepon genggam merek Oppo A78 milik saksi Jamaluddin. Selain itu, Terdakwa juga mengambil satu unit telepon genggam merek Samsung A55, celana, baju, tas selempang, dan satu botol parfum milik saksi Adi Putra, kemudian melarikan diri. Beberapa saat kemudian, saksi Jamaluddin terbangun dan mendapati barang miliknya telah hilang. Setelah diperiksa, saksi Adi Putra juga mengetahui bahwa barang-barangnya telah hilang. Selanjutnya, kedua saksi melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan berhasil menangkapnya bersama barang-barang hasil curian, kemudian menyerahkannya ke Polsek Bontobahari.
- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Jamaluddin mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Adi Putra sekitar Rp3.500.000,-. (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa PUTU JUNIARTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |