Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Blk 1.HJ.MULIANA ILYAS
2.YULI FITRIANA
3.RISMAYANA
1.H.AMBO ASSE
2.HJ.ST. NAIMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Blk
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HJ.MULIANA ILYAS
2YULI FITRIANA
3RISMAYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAKRI, S.HHJ.MULIANA ILYAS
2BAKRI, S.HYULI FITRIANA
3BAKRI, S.HRISMAYANA
4Baharuddin, S.H.HJ.MULIANA ILYAS
5Baharuddin, S.H.YULI FITRIANA
6Baharuddin, S.H.RISMAYANA
Tergugat
NoNama
1H.AMBO ASSE
2HJ.ST. NAIMA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. Andi Mappijaji, S.H., M.H.H.AMBO ASSE
2H. Andi Mappijaji, S.H., M.H.HJ.ST. NAIMA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  menurut  hukum  bahwa sita  Jaminan  ( Conservatoir Beslag )  yang di letakkan  oleh Pengadilan  Negeri Bulukumba  terhadap harta  benda milik para tergugat   adalah sah dan berharga  berupa  yaitu:

2.1.  Sebidang tanah  bersama bangunan Rumah permanen    seluas kurang 100 meter  persegi  terletk di Jalan A.Petta Rani  Nomor 1 Kelurahan Tanah Kongkong  Kecamatan Ujung Bulu  Kabupaten Bulukumba  Kab.Bulukumba  dengan batas-batas Utara  dengan Jalan  Raya,Timur  dengan  Jalan  Raya, Seelatan dengan  tanah rumah . H.Rustan, Barat  dengan  tanah rumah H   Tambara .

  1. Sebidang tanah kaplin   dengan SHM Nomor 01969 / Desa Polewali  seluas  316 meter  persegi. Atas nama tergugat I terletak di Desa Polewali Kecamatan  Gantarang Kab.Bulukumba .
  2.  Sebidang tanah kaplin   dengan SHM Nomor 03408 / Desa Polewali  seluas  85 meter  persegi.  Atas  nama  tegugat I, terletak di Desa Polewali Kecamatan  Gantarang Kab.Bulukumba
  3. Sebidang tanah kaplin   dengan SHM Nomor 03401 / Desa Polewali  seluas 202 meter  persegi. terletak di Desa Polewali Kecamatan  Gantarang Kab.Bulukumba atas nama  tergugat !.
  4. Sebidang tanah kaplin   dengan SHM Nomor 01965 / Desa Polewali  seluas  106 meter  persegi.  terletak di Desa Polewali Kecamatan  Gantarang Kab.Bulukumba atas nama  tergugat I.

10

  1. Menyatakan bahwa  H.MUH.ARIS  Alias  H.ARIS  SASSA  meninggal  dunia  hari Selasa Tanggal 15 September  2020   di  Jalan KH.Agus Salim  Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu  Kabupaten Bulukumba
  2. Menyatakan  bahwa  para  penggugat  adalah ahli  waris  dari  pewaris almarhum   H.MUH.ARIS  Alias  H.ARIS  SASSA
  3. Menyatakan  bahwa almarhum   H.MUH.ARIS  Alias  H.ARIS  SASSA mempunyai Uang  yang  sudah  di terima  oleh Tergugat I dan II   secara  bertahab dua kali  sejumlah  Rp.400.000.000.  (empat ratus  juta rupiah ) untuk sebagai pinjaman pokok  berdasarkan Kwitansi dengan  perincian  sebagai berikut :
    1. Penrimaan tergugat I dan II   tertanggal  29 April  2019  sebesar Rp. 350.000.000. (tiga ratus lima puluh  juta rupiah )
    2. Penerimaan Tergugat I dan II   tertanggal  30 Juli 2020  sebesar Rp. 50.000.000. ( lima puluh  juta rupiah )
  4. Menyatakan  menurut hukum  bahwa  Tergugat I dan Tergugat II adalah Ingkar Janji dan lalai  tidak memenuhi  kewajibannya  membayar  baik  Utang Pokok /Pinjaman Pokok  sejumlah  Rp.400.000.000.  (empat ratus  juta rupiah )  dan di tambah jasa /pendapatan 4 % per bulan = Rp.16.000.000.Enam belas juta rupiah) kepada semas hidupnya  H.MUH.ARIS  Alias  H.ARIS  SASSA / para Penggugat   sebagai ahli waris dari Almarhum H.MUH.ARIS  Alias  H.ARIS  SASSA adalah  perbuatan  merugikan para  penggugat / ahli waris dari alm. H.MUH.ARIS  Alias  H.ARIS  SASSA  dan melawan hukum.
  5. Menetapkan Utang pokok/Pinjaman Pokok tergugat I dan II sejumlah   RP.400.000.000 ( Empat Ratus juta rupiah )  kepada  alm. H.Muh.Aris  Alias  H.Aris  Sassa  /suami  penggugat I dan ayah  penggugat II dan III.sebagai ahli  waris  dari alm. H.Muh.Aris  Alias  H.Aris  Sassa.
  6. Menghukum  tergugat I dan Tergugat II  untuk menyerahkan / membayar melunasi Utang Pokok/Pinjaman pokok tersebut   secara  kontan  kepada  Para Penggugat  / ahli waris  dari alm. H.Muh.Aris  Alias  H.Aris  Sassa   sejumllah Rp.400.000.000.  (empat ratus  juta rupiah )
  7. Menetapkan  kerugian  untuk Jasa / pendapatan  4 % perbuan oleh alm. H.Muh.Aris  Alias  H.Aris  Sassa  /suami  penggugat I dan ayah  penggugat II dan III  sejumlah  Rp  1.124.000.000  ( satu Miiyar  seratus dua puluh  empat  juta  rupiah )   yang  di peroleh dari  hasil Utang Pokok/Pinjaman pokok Tergugat I dan Tergugat II    dengan perincian adalah :

11

  1. Utang Pokok /Pinjaman Pokok sejumlah Rp. 350.000.000.( Tiga ratus lima puluh juta rupiah.) x  dengan Jasa /pendapatan   4 %  / bulan   = Rp.14.000.000 ( empat belas juta rupiah )/bulan   terhitung  mulai  tanggal  29 April 2019   sampai dengan  sekarang ( setelah putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap.) selama   6 tahun ( 72 bulan  x Rp.14.000.000. ( empat belas juta  rupiah) = Rp. 1.008.000.000. ( Satu Milyar delapan juta  rupiah )
  2. Utang Pokok /Pinjaman Pokok sejumlah Rp. Rp. 50.000.000.( Lima puluh juta rupiah.) x dengan Jasa /pendapatan   4 %  / bulan   = Rp. 2.000.000. (dua  juta rupiah )  terhitung  mulai  pada  tanggal 30 Juli 2020 sampai  dengan sekarang  ( setelah putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap.)  selama   4  tahun  10 bulan  ( 58  bulan  x Rp.2.000.000. ( dua juta  rupiah) = Rp.116.000.000. ( seratus  enam belas  juta rupiah )
  1. Menghukum  tergugat I dan Tergugat II  untuk  membayar melunasi kerugian   Jasa /Pendapatan  4 % per bulan  secara  kontan  pada Nomor 9  tersebut diatas   kepada  Para Penggugat  / ahli waris  dari alm. H.Muh.Aris  Alias  H.Aris  Sassa   sejumllah Rp  1.124.000.000  ( satu Miiyar  seratus dua puluh  empat  juta  rupiah )
  2. Menyatakan  menurut  hukum  bahwa  akibat Ingkar Janji / kelalaian tergugat I  dan tergugat II   tersebut  menimbulkan kerugian materiil   kepada  para penggugat /ahli waris dari Pewaris  alm. H.MUH.ARIS  Alias  H.ARIS  SASSA   sejumlah   Rp. 1 524.000.000  ( satu milyar lima ratus dua puluh empat juta rupiah)  dengan rincian :
    1.  Utang Pokok /Pinjaman Pokok  Rp. 350.000.000. (tiga ratus lima puluh  juta rupiah )   tanggal   29 April  2019  dan  berahir/jatu tempo tanggal 29 April 2022
    2. Utang Pokok /Pinjaman Pokok Rp.50.000.000. (lima puluh juta rupiah )    tertanggal  30 Juli 2020  dan  berahir/jatu tempo tanggal 30 Oktober  2020.
    3. Utang  jasa / pendapatan 4 % per bulan  dari utang pokok Rp. 350.000.000.( Tiga ratus lima puluh juta rupiah.) selama = 6 tahun ( 72 bulan)  x Rp.14.000.000. = Rp. 1.232.000.000. ( satu milyar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah).
    4. Utang  jasa / pendapatan 4 % per bulan  dari utang pokok Rp. 50.000.000.( lima puluh juta rupiah.) selama = 4 tahun 10 bulan ( 58 bulan)  x Rp.2.000.000. = Rp. 116.000.000. ( seratus  enam belas juta rupiah)
  3. Menghukum  tergugat I dan tergugat II   untuk membayar  utang  Pokok  bersama Jasa  4 % per bulan  mulai tahun 29 April 2019  sampai dengan sekarang / setelah putusan  perkara ini  berkekuatan hukum tetap  sejumlah  Rp 1 524.000.000   ( satu

12

milyar lima ratus dua puluh empat juta rupiah)  kepada Para Penggugat /ahli ahli waris alm. H.MUH.ARIS  Alias  H.ARIS  SASSA  secara  utuh dan sempurna   dan atau apabila  tergugat I, II  tidak sanggup membayar  secara  Tunai  maka harta   milik  tergugat I ,II  pada Nomor 12 tersebut   di jual  lelang  dan hasilnya    di gunakan  untuk pembayaran pelunasn  utang dan  kerugian  kepada  Para Penggugat /ahli ahli waris alm. H.MUH.ARIS  Alias  H.ARIS  SASSA  secara  utuh dan sempurna sejumlah  Rp 1 524.000.000   ( satu milyar lima ratus dua puluh empat juta rupiah)   

  1. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang Paksa  sejumlah Rp.200.000 ( dua ratus ribuh rupiah ) per hari  atas  keterlambatan  pelaksanaan isi putusan   perkara ini seteah  mempunyai  kekuatan hukum tetap. .
  2. Menghukum   tergugat I , dan tergugat II   untuk  mentaati  isi putusan  dalam perkara ini.
  3. Menghukum  tergugat I, an tergugat II  untuk membayar segala biaya yang timbul  dalam  perkara  ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak