Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
270/Pdt.P/2025/PN Blk Sulung Bin Sannang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 270/Pdt.P/2025/PN Blk
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sulung Bin Sannang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JusmianiSulung Bin Sannang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menetapkan demi hukum nama Pemohon Sulung  lahir di Lamanda, tanggal 08 November 1945 adalah orang yang sama dengan SULUNG BIN SANANG tempat lahir di Bulukumba tanggal 10 Januari 1966,  Surat Domisili nomor 07/DL/X/2025, surat Keterangan kelahiran nomor 18/ DL / IX / 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Lamanda Kecamatan Bontotiro Kabupaten Bulukumba, kartu keluarga Pemohon Nomor 7302042206180002, Paspor Pemohon dengan Nomor P IDN AB D97829;, dansurat Tanda Terima Laporan Kehilanagan Barang nomor : STLKB/261/X/2025/SPK;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor  Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba dalam waktu 30 (tiga puluh)  hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak