Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Blk PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. MUHAMMAD NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Akram AhmadPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
2Ashar TPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
3Aris Munandar KPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD NASIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 277.374.015,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas kewajiban seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Hutang Nomor: 110900111/7539/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 277.374.015,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Belas rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
  5. Melakukan penjualan asset baik melalui damai atau dengan saluran hukum/lelang atas agunan yang diserahkan yaitu: SHM No. 00232/Desa Bonto Marannu An. Muhammad Nasir, yang beralamat di Samakore, Desa Bonto Marannu, Kec.Bonto Marannu, Kab. Bulukumba.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak