Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Blk HJ. HANIAH BINTI BALLO SATTU 1.ST. MUNAHARA
2.H. COLLENG
3.SAIDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HJ. HANIAH BINTI BALLO SATTU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRNA ISMAYANTI,S.H.HJ. HANIAH BINTI BALLO SATTU
2Baharuddin Meru, SHHJ. HANIAH BINTI BALLO SATTU
3IRMA ZAINUDDIN, S.H., M.H.HJ. HANIAH BINTI BALLO SATTU
Tergugat
NoNama
1ST. MUNAHARA
2H. COLLENG
3SAIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah seorang ahli  waris dari Almarhum HAYATI Binti PADE;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap obyek sengketa  adalah sah dan berharga;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa  merupakan bagian dari tanah darat/perumahan seluas ± 1.454 m2 dengan NOP.73.02.040. 003.009-0191.0 atas nama Hayati Binti Pade yang terletak Kampung Para-Para, Erelebu Utara, Kelurahan Eka Tiro, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba ;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa dengan NOP.73.02.040.003.009-0191.0 atas nama Hayati Binti Pade yang terletak Kampung Para-Para, Erelebu Utara, Kelurahan Eka Tiro, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba seluas ± 459 m2 (17 m x 27) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara dengan Tanah Kebun Hayati Binti Pade ;
  • Sebelah Timur dengan Tanah Kebun Hasirak ;
  • Sebelah Selatan dengan Rumah Sarasa ;
  • Sebelah Barat dengan Jalanan  ;

Adalah milik Penggugat sebagai bagian warisan dari orang tuanya bernama Hayati Binti Pade;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat  II) yang mengklaim dan menguasai serta membangun rumah permanen di atas tanah  obyek sengketa tanpa hak adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli antara Tergugat III dengan Tergugat I dan II terhadap tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan cacat hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) atau orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah obyek sengketa  kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak terhadap Tanah Obyek Sengketa baik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) maupun Surat Permufakatan Jual Beli adalah tidak sah dan tidak mengikat;
  5. Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak