Bahwa Perbuatan dugaan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh Tersangka Sdri. ASTRIANI Als. ASSE BINTI JAINUDDIN terhadap saksi korban Sdri. ASMARIANA Als. ASMA BINTI RABAKING dengan cara memutar jilbab korban dengan menggunakan kedua tangannya dimana posisi tangan kanan tersangka berada dibawah dagu korban dan tangan kiri tersangka berada didepan dada korban selanjutnya tersangka mendorong tangan kanannya keatas dan dorongan dari tangan kanan tersangka tersebut mengenai bibir bawah sebelah kanan korban sehingga bibir bawah sebelah kanan korban mengalami luka lecet gores kemudian tersangka mendorong korban dengan kedua tangannya sehingga korban terjatuh keaspal yang menyebabkan luka lecet gores dibibir bawah kanan korban telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penganiayaan ringan dengan pertimbangan pada fakta penyelidikan bahwa luka tersebut tidak mengganggu aktifitas sehari-hari korban. -----------------------------
Dengan demikian Tersangka Sdri. ASTRIANI Als. ASSE BINTI JAINUDDIN, Dapat di sangka melakukan perbuatan Tindak pidana Penganiayaan Ringan Sehingga dapat di ajukan Ke Persidangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 352 KUHPidana |