| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum sitajaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba atas tanah kering/perumahan objek sengket adalah Sah dan berharga ;
- Menyatakan menurut hukum tanah kering/perumahan objek sengketa seluas 280 M2 (dua ratus delapan puluh meter persegi ) yang merupakan satu kesatuan dengan tanah kering/perumahan milik penggugat seluas 2.656 M2 ( dua ribu enam ratus lima puluh enam meter persegi ) sesuai Sertipikat Hak Milik No. 154/ Desa/Kel. Jawi-Jawi, tanggal 10 – 11 – 2005, Surat Ukur No. 87/Jawi-Jawi/2025, tanggal 07 – 09 - 2025 atas nama Penggugat, terletak di Desa/Kelurahan Jawi-Jawi (dahulu Desa/Kelurahan Tanete ), Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Jalan Karet;
- Sebelah Timur dengan tanah milik Alimuddin ;
- Sebeah Selatan dengan tanah milik Gasalba ;
- Sebelah Barat dengan tanah milik Hj. Andi Titin;
Adalah milik sah penggugat ;
- Menyatakan menurut hukum Surat Permufakatan Jual Beli Tanah kering/perumahan Objek sengketa seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi ) No. 320/IV.P./X/ 2019, tanggal 15 Oktober 2019 oleh HUSAIN B.DJUDDA ( penjual ) kepada Hj. HAFSAH ( Pembeli ) terletak di Jalan Karet, Lingkungan Jawi-Jawi, Kelurahan Jawi-Jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba adalah tidak Sah dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat I, tergugat II dan Tergugat III bekerjasama membangun 2 (dua) petak Ruko di atas tanah kering/perumahan objek sengketa milik penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak penggugat ;
- Menghukum para tergugat dan atau kepada siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah kering/perumahan Objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong utuh dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun ;
- Melarang para tergugat khususnya tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk melakukan aktifitas apapun termasuk melanjutkan pembangunan 2 (dua ) petak Ruko di atas tanah kering/perumahan objek sengketa hingga perkara perdata ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan segala surat –surat yang terbit atas nama para tergugat ( tergugat I, II dan III ) yang berkaitan dengan tanah kering/perumahan obyek sengketa milik penggugat adalah tidak sah, batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(dwang som) sebesar Rp.10.000,000.-( sepuluh juta rupiah) setiap hari kepada penggugat, setiap hari para tergugat lalai atau tidak mentaati isi putusan perkara perdata ini;
- Menyatakan menurut hukum putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para tergugat menempuh upaya hukum verzet, banding, kasasi dan atau upaya hukum lainnya ;
- Menghukum para tergugat dan para turut tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
- Menghukum para tergugat dan para turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini ;
|