Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Blk NUR ASIAH NASIR BIN SATTU Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NUR ASIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Takbiratul, S.H.NUR ASIAH
2Muh. Irwan, S.H.NUR ASIAH
3Yususf Akbar Safriluddin, S.H.NUR ASIAH
Tergugat
NoNama
1NASIR BIN SATTU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Kamp Bingkarongo, Bontomate’ne, Rilau Ale, Bulukumba dengan NOP 73 02 100 007 005-0103.0 seluas + 3.263M2 dengan batas batas sebagai berikut;
  • Sebelah barat dahulu berbatasan dengan sawah Jumali, saat ini berbatasan dengan Sawah Jawan Bin Jumali;
  • Sebelah timur dahulu berbatasan dengan Kebun Simon, saat ini berbatasan dengan Kebun Nurhayati;
  • Sebelah utara dahulu berbatasan dengan kebun Baga, saat ini berbatasan kebun milik Minggu;
  • Sebelah selatan dahulu berbatasan dengan Kebun Kalla Kara, saat ini berbatasan dengan kebun Maimalani;

Adalah tanah milik Penggugat;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dengan cara menguasai tanah objek sengketa dengan tanpa hak dan melawan hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan menurut hukum seluruh alas hak dan bukti hak yang terbit diatas tanah objek sengketa nama Tergugat atau siapapun yang diberi izin olehnya adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan Kosong, sempurna dan tanpa syarat dan jika perlu dengan bantuan alat Negara;
  4. Menyatakan bahwa sita jaminan terhadap objek sengketa adalah sah dan berharga;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsome) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan ini setelah Putusan dalam perkara ini berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  6. Menghukum Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak