| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut diatas;
Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Alamat dan Nama Orang Tua (Ayah dan Ibu) atas Nama RAMLI dan Nama Orang Tua (Ibu) Anak Pemohon atas nama RAFASYA AL AZKA terhadap Perkataan “Alamat Dusun Anrihua, Nama Orang Tua Ayah (BAHARUDDING) dan Ibu (AMMING) dan Nama Orang Tua (Ibu) Anak Pemohon (JUSMI)’’ dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Alamat Dusun Passimbungan, Nama Orang Tua Ayah (PAGI) dan Ibu (RAHMI) dan Nama Orang Tua (Ibu) Anak Pemohon (JUSNI)” sebagaimana yang tertulis pada pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon, Kartu Tanda Penduduk (Ayah), Kartu Tanda Penduduk (Ibu), Pengantar Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan, Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 56/DS-ANR/VIII/2025 dari Kantor Kepala Desa Anrihua, Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 565/DS-ANR/VIII/2025, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri Orang Tua Pemohon, Surat Keterangan Beda Alamat Nomor: 581/DS-ANR/VIII/2025, Surat Keterangan Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 563/DS-ANR//VIII/2025, Surat Keterangan Beda Nama Anak Pemohon Nomor: 568/DS-ANR/VIII/2025, Surat Keterangan Hubungan Keluarga Nomor: 364/DS-ANR/VIII/2025, dan Kutipan Akta Nikah Nomor 216/33/2/2009 (Foto Copy Terlampir)
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon.
|