Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2025/PN Blk 1.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
2.MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
3.ARDIL ANZANI, S.H.
KHAERIL RAHMAT. DM Alias HERI Bin MUH. RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2488/P.4.22/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
2MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
3ARDIL ANZANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAERIL RAHMAT. DM Alias HERI Bin MUH. RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------------Bahwa Terdakwa KHAERIL RAHMAT. DM Alias HERI Bin MUH. RAMLI pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerakan narkotika golongan I. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

Berawal pada Hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025 pukul 00:30 WITA dari kegiatan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bulukumba yang mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya dugaan tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Bulukumba. Menindak lanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bulukumba kemudian melanjutkan penyidikan dan melakukan kegiatan Undercover Buy (pembelian secara terselubung) kepada terdakwa dengan cara memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa dan tim penyamaran Undercover Buy bertemu dan melakukan transaksi di pinggir jalan tepatnya di Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Bahwa kemudian tim anggota Opsnal yang sedang melakukan penyamaran Undercover Buy memberikan uang tunai senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu. Kemudian dilanjutkan dengan transaksi kedua sekitar pukul 20:30 WITA, tim anggota Opsnal memesan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang selanjutnya bersepakat bertemu di lokasi yang tidak jauh dari lokasi transaksi pertama. Kemudian saat bertemu, Tim Anggota Opsnal yang melakukan penyamaran memberikan uang tunai senilai Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa memberikan 1 (Satu) sachet plastik bening jenis sabu. Selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penangjapan dan penggeladahan terhadap terdakwa, dan menemukan 2 (dua) sachet plastik bening yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu ukuran sedang, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, uang tunai senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) sachet plastik bening kosong ukuran sedang, 5 (lima) sachet plastik bening kosong ukuran kecil, dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio M3 warna hitam.

Bahwa dari Hasil interogasi yang dilakukan kepada terdakwa, ditemukan bahwa terdakwa telah memperoleh sabu sebanyak 4 (empat) kali dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri dan diperjualbelikan kepada orang lain.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2674/NNF/VI/2025, tanggal 16 Juni 2025, yang pada pokoknya menerangkan barang bukti berupa:

  1. 2 (dua) sachet sedang berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4407 gram, diberi nomor barang bukti 6179/2025/NNF.
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 6180/2025/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka KHAERIL RAHMAT. DM Als HERI Bin MUH. RAMLI.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 6179/2025/NNF dan 6180/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

Kedua :

------------Bahwa Terdakwa KHAERIL RAHMAT. DM Alias HERI Bin MUH. RAMLI pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

Berawal pada Hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025 pukul 00:30 WITA dari kegiatan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bulukumba yang mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya dugaan tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Bulukumba. Menindak lanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bulukumba kemudian melanjutkan penyidikan dan melakukan kegiatan Undercover Buy (pembelian secara terselubung) kepada terdakwa dengan cara memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa dan tim penyamaran Undercover Buy bertemu dan melakukan transaksi di pinggir jalan tepatnya di Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Bahwa kemudian tim anggota Opsnal yang sedang melakukan penyamaran Undercover Buy memberikan uang tunai senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu. Kemudian dilanjutkan dengan transaksi kedua sekitar pukul 20:30 WITA, tim anggota Opsnal memesan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang selanjutnya bersepakat bertemu di lokasi yang tidak jauh dari lokasi transaksi pertama. Kemudian saat bertemu, Tim Anggota Opsnal yang melakukan penyamaran memberikan uang tunai senilai Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa memberikan 1 (Satu) sachet plastik bening jenis sabu. Selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penangjapan dan penggeladahan terhadap terdakwa, dan menemukan 2 (dua) sachet plastik bening yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu ukuran sedang, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, uang tunai senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) sachet plastik bening kosong ukuran sedang, 5 (lima) sachet plastik bening kosong ukuran kecil, dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio M3 warna hitam.

Bahwa dari Hasil interogasi yang dilakukan kepada terdakwa, ditemukan bahwa terdakwa telah memperoleh sabu sebanyak 4 (empat) kali dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri dan diperjualbelikan kepada orang lain.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menguasai dan menyimpan Narkotika golongan I jenis sabu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2674/NNF/VI/2025, tanggal 16 Juni 2025, yang pada pokoknya menerangkan barang bukti berupa:

  1. 2 (dua) sachet sedang berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4407 gram, diberi nomor barang bukti 6179/2025/NNF.
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 6180/2025/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka KHAERIL RAHMAT. DM Als HERI Bin MUH. RAMLI.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 6179/2025/NNF dan 6180/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa kemudian terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya